SUARA INDONESIA MEDAN

Beraksi di Semak-semak, Dua Begal Medan di Boyong Polisi

- 19 October 2020 | 17:10 - Dibaca 4.13k kali
Peristiwa Daerah Beraksi di Semak-semak, Dua Begal Medan di Boyong Polisi
Tersangka (1-2/ kanan). (Foto : Media Center Polsek Deli Tua/suaraindonesia.co.id)

MEDAN - Kepolisian Sektor (Polsek) Deli Tua, berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pembegalan terhadap Sri Aminah warga Jalan Lizardi Putra No. 9 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, (18/10/2020).

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Martuan Manik, SH, MH membenarkan adanya penangkapan terhadap pembegal tersebut.

"Benar, dua pria yang kita amankan bernama bernama Muhammad Suranta warga jalan Bunga Pancur Siwah Gang Kenanga No. 04 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan Tomi Bastanta Ginting warga Jalan Jamin Ginting KM 11,5 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan," kata Iptu Martuan Manik kepada wartawan saat dikonfirmasi. Senin, (19/10/2020)

Hal ini bermula adanya laporan dari korban bernama Sri Aminah dan Mela Ritonga. Dimana pada hari sabtu 17 Oktober 2020 sekira pukul 19:30 WIB, Merea melintas dijalan Seroja VII menuju ke pajak melati untuk membeli bakso.

"Pada saat ditengah perjalanan melintasi semak semak, secara tiba tiba kedua pelaku keluar dari semak-semak sambil mengejar korban sehingga korban pun hilang kendali dan terjatuh ke jalan,” tutur Martuan Manik.

Kemudian, kata Iptu Martuan, melihat korban bersama rekannya terjatuh. Para pelaku pun langsung mengancam korban dengan sebuah Kayu (Beroti) sehingga membuat korban langsung mencabut kunci kontak sepeda motornya. 

Sementara saat peristiwa tersebut korban sangat ketakutan sehingga membuat korban sempat berteriak meminta tolong. Namun karena situasi sepi tidak ada yang menolong mereka dan seketika itu pelaku juga langsung kabur membawa sepeda motor korban.

“Saat kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan ke Polsek Deli Tua dan saya bersama Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo dan personil reskrim Langsung Meluncur ke TKP dan Olah TKP," kata Iptu Martuan Manik.

Selanjutnya kata Martuan, setelah kami melakukan cek TKP dan berdasarkan hasil penyelidikan unit reskrim, bahwa diduga keras pelaku yang merampas paksa sepeda motor korban sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan korban, kami langsung melakukan pengejaran.

“Kami berhasil menangkap satu tersangka Tomi Bastanta Ginting di sebuah warung kopi belakang hotel murai dijalan Setia Budi Kelurahan Simpang Selayang dan dari hasil introgasi, bahwa Tomi mengakui melakukan pembegalan bersama dengan rekannya Muhammad Suranta,” ungkap Iptu Martuan Manik.

Kepada Tomi, berdasarkan keterangannya, kami langsung melakukan penangkapan terhadap Muhammad Suranta di Hotel Cemara No. 20. Pada saat kami mencari barang bukti sepeda motor, salah seorang pelaku mencoba melawan dan melukai petugas sehingga kami berikan tindakan tegas dengan terukur dan dalam kasus ini seorang penadah yang tingggal di jalan Eka Surya Gang Eka Surya No.53 Kelurahan Gedung Johor juga turut kami tangkap.

Sedangkan menurut keterangan kedua tersangka bahwa sepeda motor tersebut dijual mereka kepada penadah Didik Kusworo seharga Rp. 2.550.000.

"Saat ini tersangka, penadah dan barang bukti 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Scopy warna Krem-Coklat Nomor Polisi BA 2949 AES dengan Nomor Rangka : MH1JFL111EK012871 Nomor Mesin : JFL1E1008905 dan 1(Satu) buah Broti yang digunakan pelaku untuk mengancam korban kami bawa ke Mapolsek Delitua Untuk diproses lebih lanjut," pungkas Iptu Martuan Manik, mengakhiri kepada wartawan.

Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya