SUARA INDONESIA MEDAN

BRPK Telah Terbit atas Sengketa Pilkada 2020, di Sumut Ada 11 Daerah Berperkara

- 19 January 2021 | 19:01 - Dibaca 753 kali
Peristiwa Daerah BRPK Telah Terbit atas Sengketa Pilkada 2020, di Sumut Ada 11 Daerah Berperkara
Ilustrasi Sengketa Pilkada (Foto : groboga.bawaslu.go.id)

MEDAN -  Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerbitkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) terhadap pemohon sengeketa hasil pilkada 2020. 

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) Benget Manahan Silitonga kepada wartawan melalui sambungan telepon seluler. Selasa, (19/01/2021).

Kata Benget, ada 11 daerah yang berperkara di MK, yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo, Medan. Lalu Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.

"11 KPU kabupaten dan kota yang berperkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK. Sudah bisa membuka kotak suara untuk menggandakan formulir dokumen otentik. Proses pungut hitung suara (Putung Suara) dan rekapitulasi yang ada di dalam kotak, itu sebagai alat bukti di persidangan MK," ungkapnya.

Namun, Benget menyebutkan, dari 13 permohonan sengketa, Mahkamah Konstitusi (MK) meregistrasi 11 Kabupaten/Kota, hal tersebut diketahui setelah penerbitan dan penyampaian BRPK oleh MK kepada KPU RI. 

"Ada 13 permohonan sengketa, namun MK hanya meregistrasi 11 kabupaten/kota. Setelah terbitnya BRPK ini, maka tahapan selanjutnya MK akan memberitahukan jadwal sidang perdana. Pemberitahuan sidang pertama akan disampaikan pada 18-20 Januari. Sementara pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pada 26-29 Januari," sebut Benget.

Kemudian kata Benget lagi, Proses pembukaan kotak tersebut tentunya berpedoman pada pasal 71 PKPU Nomor 19 tahun 2020 tentang rekapitulasi hasil penghitungan suara dan surat edaran KPU RI. 

"Dalam membuka kotak suara, KPU kabupaten/kota berkoordinasi dengan Bawaslu dan kepolisian setempat dan mencatatkannya dalam Berita Acara," terangnya.

Maka, setelah terbitnya BRPK maka KPU akan menunggu jadwal persidangan dari MK. Termasuk informasi apakah persidangan tersebut dilakukan secara luring (luar jaringan) atau daring (dalam jaringan).

"Atau bisa saja menggunakan kedua metode tersebut. Mengingat situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dan sekitarnya dan Indonesia umumnya," pungkasnya.


Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya