SUARA INDONESIA MEDAN

FPKB Sumut Kritik Keras Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan

- 27 January 2021 | 19:01 - Dibaca 768 kali
Peristiwa Daerah FPKB Sumut Kritik Keras Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan
Zeira Salim Ritonga, SE (Foto : Sadar Laia/suaraindonesia.co.id)

MEDAN - Wakil ketua komisi B, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumatra Utara (Sumut) menduga Ranperda Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara adalah pesanan sponsor yakni pihak rumah sakit.

Pasalnya, beberapa pasal yang dimuat ke dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yakni pasal 5 bab II, pasal 4 poin C bab IV, pasal 6 ayat 3, dan pasal 12 bab IV dianggap masih lemah dan cenderung represif pada masyarakat. 

"Pada pasal 12 bab IV ketentuan sanksi tentang status probable Covid-19 dapat membuat resah. Karena begitu seseorang diduga terpapar, satgas maupun rumah sakit berhak memberlakukan prokes. Ini bahaya bagaimana mungkin dasarnya dugaan padahal sudah ada alat uji klinis," kata Zeira Salim Ritonga saat dijumpai di ruang kerjanya gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (27/01/2021)

Sebagai contoh kata Zeira, beberapa waktu lalu salah satu anggota keluarganya meninggal dunia. Saat masuk rumah sakit ia diduga terpapar Covid-19. Namun sehari sebelum meninggal hasil swabnya keluar yang menyatakan dirinya negatif. 

"Ini kan ada yang aneh. Tapi gugus tugas bersikeras memberlakukan penguburan sesuai protokol Covid-19, dengan berdasarkan dugaan. Padahal dari hasil swab jelas dinyatakan negatif. Kalaupun mau dites swab lagi, sesuai peraturan, harus beberapa hari kemudian. Tapi beliau meninggal," tuturnya

Bendahara PKB Sumatera Utara ini pun mengkritisi hal lain yang menyalahi dari Raperda tersebut yakni tentang pemberian sanksi pada pasal 4 poin C bagi pelanggar protokol kesehatan dimana akan didenda Rp 50 juta atau minimal 3 bulan penjara.

"Kalau ini ditetapkan jadi Perda nanti semua kita bisa masuk penjara. Ini bisa jadi celah proyek, dan ini juga namanya latah karenanya harus dikritik. Perda itu berlaku umum dan harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, salah juga, makanya harus benar-benar dikoreksi jangan sampai Perda ini justru memperparah keadaan," cetus Zeira

Ditambahkan Zeira, dalam Ranperda tersebut terdapat lagi hal lain yang ia nilai tidak masuk akal. Sebab, pada pasal yang dimaksud terkesan ingin mencari-cari kesalahan orang lain.

"Di dalam ranperda itu ada pasal isinya menjaga jarak dengan ukuran 1 meter. Nah, itu kan sangat tidak masuk akal. Saya ini sebagai politisi kan merasa berbahaya ini. Karena saya ini dekat dengan masyarakat. Mislanya nanti pada reses, di situ kan ramai masyarakat dan tersentuh fisik antara kami pasti ada. Lalu, misalkan itu dilaporin kan berbahaya bisa dipidana penjara saya atau didenda," tandas Zeira Salim Ritonga mengakhiri kepada wartawan


Reporter : Sadar Laia



» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya