SUARA INDONESIA MEDAN

KPK ke Sumut, Thomas Dachi : KPK Jangan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum

- 03 February 2021 | 21:02 - Dibaca 3.94k kali
Peristiwa Daerah KPK ke Sumut, Thomas Dachi : KPK Jangan Tebang Pilih Dalam Penegakan Hukum
Anggota DPRD Sumut Thomas Dachi, SH. (Foto : Sadar Laia/suaraindonesia.co.id)

MEDAN - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lily Pintauli Siregar didampingi Direktur Korsup Wilayah I Sumut, Didik Widjanarko turun ke Sumatera Utara (Sumut) dalam acara Semiloka Pencegahan Korupsi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara dan seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sumut di Ruang Paripurna DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, No 5 Medan. Rabu, (3/2/2021).

Kata Lily Pintauli Siregar, koruptor di Indonesia didominasi oleh anggota legislatif. Modusnya beragam, mulai dari uang ketok, pembuatan regulasi, lobi-lobi dan sebagainya. 

"Setelah kalangan swasta, pelaku koruptor di Indonesia berasal dari kalangan legislatif. Tentu kita masih ingat setidaknya ada puluhan eks anggota DPRD Sumut berurusan dengan KPK," ujar Lily.

Katanya lagi, modus korupsi berbasis hukum dan politik menjadi yang terbesar, yang tak jarang melibatkan anggota legislatif. Terkhusus di Sumut, Lily mengatakan provinsi ini menjadi daerah yang ketiga paling korup di Indonesia, setelah Jawa Barat dan Jawa Timur.

"Saya ini merasa malu, karena saat ini Sumut berada dalam posisi ketiga. Makanya melalui acara ini kami mengingatkan kembali supaya anggota dewan lebih serius lagi menjalankan tugasnya," kata Lily.

Mendengar hal itu, anggota DPRD Sumut Thomas Dachi, SH pun angkat bicara. Dengan tegas mengatakan KPK tebang pilih kasus dalam penegakan hukum. 

"Kenapa anggota DPRD Sumut jadi sasaran penegakan hukum KPK tetapi sumber yang menyetujui pengeluaran anggaran yang dikorupsikan itu tidak disentuh hukum. Itu kan berarti KPK ada muatan tebang pilih," tanya Thomas kepada KPK

Anggota Komisi A DPRD Sumut ini meminta kepada KPK agar memproses secara tuntas semua OPD yang terlibat di dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan anggota DPRD Sumut masa jabatan Gubernur eks Gatot Nugroho.

"Jangan anggota DPRD saja yang menjadi sasaran penegakan hukum KPK, masih banyak OPD yang terlibat di dalamnya. Saya minta KPK juga proses semua itu secara tuntas," cetus Thomas.

Kemudian ketua Bapemperda DPRD Sumut ini juga menuturkan masih banyak yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Seperti halnya di Daerah Kepulauan Nias sama sekali masih belum tersentuh hukum

"Itu kenapa juga belum tersentuh hukum. Apakah karena Kepulauan Nias itu daerah terisolir sehingga tidak perlu dianggap atau karena nilai korupsinya kecil sehingga tidak dianggap apa-apa jadi tidak perlu diproses korupsi di sana. Padahal kasus korupsi terang benderang di sana tapi kenapa tidak ditanggapi oleh KPK. Sementara masyarakat di sana merasa gelisah padahal karena kasus korupsi itu mereka melihatnya secara benar dan nyata tapi tidak diproses berarti KPK tebang pilih kasus korupsi," tanya Thomas lagi kepada KPK.

Tak hanya itu, Thomas juga mengatakan ada hal lain yang terindikasi korupsi tapi tidak tersentuh hukum. Seperti aset daerah yang hilang di Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, seperti penggunaan anggaran yang tidak ada pertanggungjawaban oleh kepala daerah.

"Di Nias Selatan ada itu aset daerah hilang, penggunaan anggaran yang tidak ada pertanggungjawabannya. Kita berharap KPK melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum dan pencegahan hukum di daerah Kepulauan Nias pada khususnya dan Sumatera Utara pada umumnya agar kasus korupsi ini jangan ada lagi," tutur Thomas.

Anggota DPRD Sumut dapil VIII Kepulauan Nias ini juga mengaku pernah melaporkan kasus yang terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Namun, pihak KPK belum menidaklanjuti kasus tersebut.

"Pada tahun 2018 yang lalu, ada lahan waterpark di Nias Selatan yang dibangun pemkab terkesan menghamburkan uang negara Rp. 18 Miliyar. Karena setelah selesai bangunan waterpark itu tidak dapat digunakan karena masyarakat yang memiliki lahan atau tanah menolak hingga saat ini masih bermasalah. Pada waktu itu juga langsung saya laporkan ke KPK. Namun, sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari KPK. Pernah saya tanyakan kelanjutannya tapi jawaban KPK masih dipelajari kemudian dikatakan lagi sedang diproses," tutur Thomas mengakhiri.

Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya