SUARA INDONESIA MEDAN

21 Pendemo Omnibus Law Diisolasi

- 10 October 2020 | 13:10 - Dibaca 1.62k kali
Peristiwa 21 Pendemo Omnibus Law Diisolasi
Pendemo saat Menjalani Rapid Test di Mapolda Sumut. (Foto : Sadar Laia/suaraindonesia.co.id).

MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap usai demonstran ribuan massa terdapat 253 pendemo yang diamankan karena terlibat tindak anarkis.

Mereka dalam aksi demo menolak Undang-Undang Omnibus Law di Kantor DPRD Sumut, Kamis (8/10/2020) kemarin berujung kerusuhan. Sehingga Polda Sumut terpaksa mengamankan 253 pendemo yang berbuat anarkis karena melakukan pelemparan batu dan pengerusakan. 

Akibatnya, dari 253 pendemo yang telah diamankan terdapat 21 pendemo yang reaktif Covid-19. 

Demikian pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (10/10/2020). Di Mapolda Sumut.

"Setelah diamankan dan dibawa ke Polda Sumut para pendemo anarkis itu pun langsung menjalani pemeriksaan rafid test bekerjasama dengan Satgas Covid-19 Sumut dan hasilnya 21 reaktif Covid-19," ungkap Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Kemudian, Tatan menyebutkan ke 21 pendemo yang reaktif Covid-19 telah ditempatkan di Gedung Lion di Jalan Tengku Amir Hamzah, untuk menjalani isolasi. 

"Satgas Covid-19 Sumut akan terus memantau perkembangan kesehatan ke 21 pendemo yang tengah menjalani isolasi karena reaktif Covid-19 tersebut," pungkas Kabid Humas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakhiri kepada awak media.

Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya