SUARA INDONESIA MEDAN

Dalang Aksi Anarkis Demo Tolak Ombibus Law Ditangkap

- 17 October 2020 | 11:10 - Dibaca 251 kali
Peristiwa Daerah Dalang Aksi Anarkis Demo Tolak Ombibus Law Ditangkap
Tersangka ASL (28). (Foto : Istimewa/Suaraindonesia.co.id)

MEDAN - Ditreskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi dalang 'Provokator' tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Batubara. Senin, (12/10/2020) lalu.

Tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara yang menjadi pemimpin masa aksi saat berorasi menghasut pengunjuk rasa melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas.

Demikian pernyataan itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan perihal penangkapan tersangka tersebut. Sabtu, (17/10/2020) di Mapolda Sumatera Utara.

"Saat ini satu tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap”, ujar Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja.

Sebelum ditangkap, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara ke Medan dan setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL dijalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat (16/10/2020), sekira pukul 15:00 WIB.

Kemudian, sambung Tatan, petugas yang mengamankan juga menyita barang bukti terhadap tersangka tersebut.

"Sebagai barang bukti yang disita berupa 1 (Satu) unit handphone android Xiaomi Redmi 5 A warna silver berikut dengan simcard yang melekat." kata Tatan Dirsan Atmaja


Pasca kejadian aksi demo tolak Ombibus Law di DPRD Batubara. Senin, (12/10/2020) lalu, Polres Batubara juga telah menahan 7 tersangka yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puh, Mh. A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh. F (23) warga  Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.

Lalu, Mh S (23) warga  Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun.

"Polda Sumut bekerjasama Polres Batubara akan terus menindaklanjuti dan mengungkap bagi siapa saja yang terlibat dalam aksi tersebut." pungkas Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengakhiri kepada wartawan.

Reporter : Sadar Laia

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya