SUARA INDONESIA MEDAN

Mendadak Sakit di Ruang Sidang, Hakim PTTUN Medan Tutup Usia

Sadar Laia - 06 November 2020 | 15:11 - Dibaca 556 kali
Peristiwa Daerah Mendadak Sakit di Ruang Sidang, Hakim PTTUN Medan Tutup Usia
Teks Foto : Saat Almarhum Mengalami Kesakitan di Ruang Sidang PTTUN Medan. (Foto : Humas PTTUN Medan)

Medan - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan yang ada di Jalan Pancing Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei, berduka, Kamis (5/11/2020). Pasalnya, seorang Hakim PTTUN bernama Mula Haposan Sirait, SH, MH mendadak meninggal saat sedang menyidangkan perkara sengketa Pilkada Sergai (Serdang Bedagai). Informasi tersebut diterima wartawan suaraindonesia.co.id, melalui Humas PTTUN Medan, bernama Budi. 

"Benar, saat ini PTTUN beduka. Hakim bernama Mula Haposan Sirait, SH, MH telah meninggal dunia." ucapnya

Menurut Budi, sebelum peristiwa itu terjadi, Hakim Mula sempat bertanya kepada saksi yang hadir dalam sidang tersebut.

"Iya, lalu usai saksi menjawab, Hakim PTTUN Medan tersebut tiba-tiba terdiam, pandangan matanya kosong menatap kearah kiri." kata Budi ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kejadian nahas itu, di Kantor PTTUN Medan. Jumat, (6/11/2020) 

Kemudian, karena merasa ada yang tak beres, persidangan langsung diskor. Kepanikan pun terjadi, bahkan pihak yang berperkara juga ikut maju mendekati meja majelis hakim.

"Lalu, datang petugas PTTUN langsung melarikan Mula ke Rumah Sakit (RS) Haji untuk mendapat pertolongan medis. Namun sayangnya, sesampainya di Rumah Sakit, nyawa beliau tak terselamatkan. Dinyatakan meninggal dunia oleh pihak Rumah Sakit." tutur Budi

Humas PTTUN ini juga menegaskan bahwa hakim Mula meninggal bukan karena terpapar Covid-19. Menurutnya belakangan hari terakhir, Hakim Mula sudah mengeluh atas sakit yang ia derita, seperti sakit gula dan tensi tinggi.

“Selama ini beliau memang mengeluh karena belakangan hari terakhir dirinya merasakan bahwa tubuhnya semakin kurus. Memang setahu saya, beliau ada sakit gula dan tensi tinggi. Jadi, almarhum meninggal bukan karena Covid-19," terangnya

“Kami kan sering sama juga. Beliau memang tidak ada menunjukkan tanda-tanda gejala terpapar Covid-19. Bahkan baru-baru ini kami sudah di Rapid Test dan kami semua dinyatakan non reaktif. Saya rasa bukan karena covid-19,” sambung Budi

Budi juga menyampaikan atas kejadian ini, Ketua PTTUN Medan telah mengganti posisi Hakim Mula Haposan sebagai Hakim Anggota 1 dalam mengadili sengketa pilkada Sergai dengan hakim yang lain.

"Untuk menggantikan almarhum, ketua PTTUN Medan mengambil alih almarhum Hakim Mula bersama hakim anggota lainnya. Sementara jenazah almarhum kata Budi, masih direncanakan keluarga akan berangkat ke Kota Bandung. Keluarga besar almarhum di Bandung. Dan almarhum akan diberangkatkan kesana untuk disemayamkan." tutup Humas PTTUN Medan, Budi mengakhiri kepada wartawan.






» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Sadar Laia
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya