SUARA INDONESIA MEDAN

Beda Tipis, Segini Perolehan Suara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman di Pilkada Kota Medan

- 16 December 2020 | 16:12
Peristiwa Daerah Beda Tipis, Segini Perolehan Suara Bobby-Aulia dan Akhyar-Salman di Pilkada Kota Medan
KPU Kota Medan saat Menggelar Rapat Pleno. (Foto : Istimewa)

MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat pleno, untuk menghitung hasil resmi dan selisih angka suara Pilkada Kota Medan di Ball Room Hotel Santika Premiere Jalan Kapten Maulana Lubis Kecamatan Medan Petisah. Selasa, (15/12/2020).

Rapat pleno yang dipimpin ketua KPU Medan, Agusyah Damanik dan dihadiri oleh tim pasangan calon (paslon) 01 dan 02 serta para pejabat daerah Kota Medan. Alhasil, dari 21 Kecamatan Kota Medan, KPU memutuskan bahwa Pasangan 02 Bobby-Aulia memperoleh suara terbanyak.

Adapun Bobby-Aulia mengumpulkan sebanyak 393.327 suara dan pasangan 01 Ahyar-Salman memperoleh 342.580 suara. Dengan demikian, selisih hasil Pilkada Kota Medan sebanyak 50.474 Suara.

Agusyah menjelaskan bahwa penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota akan segera ditentukan jika tidak ada sengketa di dalamnya.

“Kita rapat pleno, nanti kita lihat bisa tuntas hari ini atau perpanjang kalau kemudian sudah selesai maka kita masuk ke tahapan berikutnya,” kata Agusyah kepada suaraindonesia.co.id, Rabu, (16/12/2020).

“Penetapan calon pemilih dengan ketentuan bahwa, kalau ada sengketa karena ini menjadi hak pasangan calon untuk keberatan dari hasil yang ditetapkan,” tambah Agusyah.

Agusyah menjelaskan, jika ada sengketa dari pemilu di Kota Medan, maka KPU tidak bisa memutuskan. Harus ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu.

“Apa bila ada sengketa hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Kota Medan harus menunggu keputusan itu dulu. Setelah keputusan MK keluar secara resmi kepada kita, maka 5 hari setelah itu kemudian melakukan rapat pleno kembali,” terang Agusyah.

“Namun apabila tidak ada sengketa maka kita mempedomani juga pemberitahuan dari MK bahwa tidak ada registrasi di MK. Setelah pemberitahuan resmi dari MK itu maka 5 hari paling lama kita lakukan penetapan calon pemilih,” tambah Agusyah lagi.

Terakhir, kata Agusyah jika selesai hari ini KPU Kota Medan akan segera menetapkan pasangan calon yang jadi pemenangnya.

“Ini kan tergantung hari ini selesai kapan, kalau hari ini selesai sudah. Tiga hari setelah ini mereka punya hak mengajukan hasil. Tapi kita lihat kapan kalau memang itu ada kemudian nanti kalau tidak ada sengketa maka kita kroscek. Nanti MK juga akan memberitahukan bahwa tidak ada sengketanya,” tutup Agusyah Damanik, mengakhiri kepada suaraindonesia.co.id

Reporter : Sadar Laia 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta :
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya