MEDAN- Mantan Pimpinan Divisi Tresure Bank Sumut, Maulana Akhyar Lubis bersama Andri Irvandi selaku Direktur Marketing PT MNC Sekuritas terdakwa korupsi pembelian surat berharga Bank Sumut, dituntut 19 tahun penjara. Dan didenda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus pembelian surat berharga PT Bank Sumut melalui PT MNC Sekuritas sebesar Rp 202 miliar, dalam sidang online di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (4/11/2020) malam.
“Dan meminta kepada terdakwa Maulana Akhyar Lubis membayar uang pengganti sebesar Rp 514 juta subsider 9 tahun penjara. Sedangkan, terdakwa Andri Irvandi dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,28 milliar lebih subsider 9 tahun penjara." ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan.
Dalam nota tuntutan JPU, kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang, yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 14 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 5 ayat (1) UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut JPU hal yang memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak merasa menyesal dan merugikan negara sebesar Rp 202 miliar.
“Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU, Robert
Setelah membacakan tuntutan, Hakim ketua, Sri Wahyuni Batubara, menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sadar Laia |
Editor | : |
Komentar & Reaksi